Kalampa.co – Pemerintah Kota Palu resmi mencabut penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Keputusan ini diambil Wali Kota Palu sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Melalui akun Instagram resminya, Wali Kota Palu menegaskan bahwa pencabutan tersebut bersifat penundaan sekaligus pengembalian pada penetapan sebelumnya.
“Untuk saat ini Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan pencabutan penetapan PBB yang ditetapkan tahun ini dan akan dikembalikan ke penetapan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melalui laman resminya menambahkan, meskipun penetapan NJOP PBB-P2 tahun 2025 dibatalkan, pelayanan pembayaran pajak di loket Bapenda tetap berjalan normal.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Palu dalam menyusun kembali kebijakan NJOP yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang kajian lebih mendalam terkait dasar perhitungan NJOP agar selaras dengan kebijakan fiskal pusat sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi daerah.
Keputusan penundaan penetapan NJOP 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang berpihak pada masyarakat serta mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.