Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Tragedi Aksi Jakarta dan Palu, HMI Cabang Palu Desak Evaluasi Polri

4
×

Tragedi Aksi Jakarta dan Palu, HMI Cabang Palu Desak Evaluasi Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, 29 Agustus 2025 — Situasi aksi demonstrasi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir kembali memunculkan sorotan publik terhadap cara aparat kepolisian menangani massa aksi. Setelah insiden jatuhnya korban jiwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan akibat tertabrak mobil taktis kepolisian saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025, gelombang kritik menguat.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Palu yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga berujung ricuh dengan bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Example 300x600
Sumber Gambar : @ndknrhikmh

Merespons hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Ari Usama, menyampaikan sikap organisasi.

“Kami pengurus HMI Cabang Palu turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara Affan Kurniawan dalam aksi di Jakarta. Tindakan represif kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat telah dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ari dalam keterangannya.

Lebih lanjut, HMI Cabang Palu mendesak Kapolri untuk segera melakukan langkah evaluasi dan penindakan tegas. Terdapat tiga poin sikap utama yang ditekankan:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri yang dinilai kerap melakukan tindakan represif baik di tingkat pusat maupun daerah.

  2. Menegakkan prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional, sesuai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dengan mengedepankan langkah preventif serta meminimalkan risiko jatuhnya korban.

  3. Melakukan proses etik dan pidana terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindakan brutal terhadap massa aksi maupun penghalangan terhadap akses bantuan hukum.

Ari menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu fondasi demokrasi yang harus dihormati. “Kami mengajak seluruh elemen organisasi dan masyarakat untuk membuka mata dan hati terhadap kondisi bangsa hari ini. Demokrasi tidak boleh dikebiri dengan tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *