Kalampa.co – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan aturan yang dibuat BPIP, tidak memuat pilihan untuk berjilbab
Menurut Yudian, yang mana mengharuskan untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang berjilbab untuk melepaskannya, dengan alasan semangat keseragaman dan kebinekaan menjadi dasar pertimbangan, dia mengingatkan semangat Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Proklamator RI Soekarno
“Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam” ujar yudi dalam konferensi Pers di IKN, Rabu 14/08/2024 diwartakan Bloombergtechnoz.com
Sebagai penanggung jawab Paskibraka nasional, BPIP dihujani kritik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam, pimpinan DPR RI, hingga warganet
Pemikiran itu kemudian di tuang kedalam Penerbitan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
Pelepasan jilbab dilakukan hanya pada saat pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara kenegaraan saja bukan dalam keseharian dan juga pelepasan jilbab dilakukan secara sukarelal
dengan kesepakatan yang ditanda tangani para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka