Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Setelah Ditolak 32 Kali, Akhirnya MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold

103
×

Setelah Ditolak 32 Kali, Akhirnya MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kalampa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Keputusan ini merupakan hasil gugatan ke-33 terhadap ambang batas 20 persen, yang sebelumnya telah di gugat sebanyak 32 kali ke MK.

Example 300x600

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kelompok Mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga

Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengajukan capres-cawapres tanpa terhalang ambang batas, sehingga membuka peluang lebih luas dalam proses demokrasi.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa aturan dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Ujar Ketua MK saat membacakan Putusan, Kamis (02/01/2025).

MK menilai batas ini lebih menguntungkan partai politik besar, dan pembatasan ini dianggap memiliki kecenderungan benturan kepentingan dan dapat mengarah pada dominasi pasangan calon tunggal atau kotak kosong, yang pernah terjadi di beberapa daerah.

“Mempertahankan ambang batas ini dapat mengancam hak politik rakyat dan merusak esensi demokrasi, dimana seharusnya masyarakat memiliki banyak pilihan dalam pemilihan pemimpin mereka” Ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra. ***

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *