Kalampa.co~ Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Palu, Senin (1/9), sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan represif aparat kepolisian dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.
Aksi tersebut digelar menyusul insiden di Jakarta pada 28 Agustus 2025, di mana seorang pengemudi ojek online dilaporkan tewas setelah tertabrak kendaraan taktis aparat saat demonstrasi berlangsung. HMI Cabang Palu menilai tindakan represif aparat telah melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Ketua HMI Cabang Palu, Ari Usama, menyebut bahwa hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami menegaskan bahwa tindakan represif kepolisian adalah pelanggaran hak asasi manusia. Negara wajib menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
Dalam aksinya, HMI Cabang Palu menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kapolri, yakni:
-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas maraknya tindakan represif.
-
Menegakkan prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional, sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dengan mengutamakan langkah preventif dan meminimalisasi risiko korban.
-
Melakukan pemeriksaan etik dan proses pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan brutal terhadap massa aksi dan penghalangan bantuan hukum.
Aksi yang berlangsung tertib ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk mendorong aparat kepolisian agar lebih mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani demonstrasi.