Palu, Kalampa. co – Dua orang Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu, terkena sanksi Dropped Out (DO) atau diberhentikan dari kampus. Sanksi tersebut diberikan lantaran keduanya melakukan pelecehan seksual terhadap EA Mahasiswi Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4857/UN28/HK.02/2025, yang di tanda tangan oleh Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam surat keputusan tersebut menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada RR dan TA berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa program studi ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik
Tersebut pelecehan tersebut terjadi pada 14 Maret 2025 bertempat di Kos korban, yang awalnya pelaku meminta untuk santap sahur di kos korban EA, dan korban pu menyetujui
Setelah makan sahur, A pergi untuk membeli rokok yang meninggalkan R dan Korban EA
Saat korban EA memasuki kamar kos, R mengikuti korban dari belakang dan langsung mematikan lampu kos untuk melancarkan aksi bejatnya.
Setelah A datang dari membeli rokok, korban melaporkan tindakan R kepada A. Berharap mendapatkan perlindungan, A justru ikut melakukan pelecehan hingga korban menangis.
Keluarga korban telah melaporkan tindakan tersebut pada 22 Maret 2025 ke Polresta Palu dengan nomor LP.B/391/III/2025/SPKT/POLRESTA KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.