Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) pada Senin, 1 Desember 2025, membacakan putusan perkara 188-PKE-DKPP/VII/2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Sulawesi Tengah). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Perkara ini diadukan oleh Agus Bakri dan Rano Karno yang melaporkan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, serta dua anggotanya, Christian A. Oruwo dan Darmiati, masing-masing sebagai Teradu I hingga III. Ketiganya dijatuhi sanksi teguran keras terakhir.
Para pengadu mendalilkan bahwa ketiga teradu tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan rapat tidak kuorum dan tidak dapat dilanjutkan, meskipun seluruh stakeholder serta KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah telah hadir. Menurut pengadu, PDPB merupakan agenda penting karena menjadi basis awal proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
Pengadu Agus Bakri menilai ketidakhadiran para teradu sebagai tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu yang tertib dan berintegritas. Ia mengungkapkan bahwa alasan para teradu untuk berangkat ke Jakarta guna mengantar laporan ke KPU RI tidak mendesak dan sejatinya dapat didelegasikan kepada pejabat sekretariat. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dilakukan pada waktu lain tanpa mengorbankan jalannya rapat pleno.
Sebelum putusan dibacakan, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 untuk mendalami keterangan para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan. Dari hasil pemeriksaan, majelis menilai para teradu telah melanggar prinsip profesionalitas sehingga layak dijatuhi sanksi tegas berupa teguran keras terakhir.



















