- Kalampa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan salah satu bentuk potensi kerawanan dalam proses Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementar (DPS) pada PILKADA 2024 dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) potensi kerawanan tersebut ialah KPU tidak memberikan salinan pemilih kepada Bawaslu.
“KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilihan,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Diwartakan detikNews Selasa (6/8/2024).
tidak hanya itu, Lolly juga mencatat ada kerawanan lainnya. Dia mengatakan kerawanan itu berkaitan dengan proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Kemudian, KPU juga tidak mengumumkan hasil penyusunan DPS. Lolly menyampaikan hal itu pun termaksud dengan hasil DPS yang tak sesuai dengan data di sistem informasi daftar pemilih.
“Hasil penyusunan DPS dan atau DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” ucapnya.
Masih ada lagi, Lolly mengatakan kerawanan lainnya ialah berhubungan dengan langkah KPU sesuai tingkatan yang tidak menindaklanjuti masukan, dan tanggapan masyarakat, serta saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu.
Kemudian kerawanan lain, daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari. Lolly mengatakan daftar pemilih juga tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW setempat.
“KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sistem Informasi Daftar Pemilih yang disandingkan dengan data hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ujarnya.
Diketahui, saat ini dalam proses pilkada, penyusunan DPS sedang berlangsung dari 25 Juli-11 Agustus 2024. Sedangkan proses pencocokan dan penelitian pemilih telah dilakukan sejak 24 Juni-24 Juli 2024.