Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Perbedaan Keterangan Muncul dalam Sidang DKPP terhadap Ketua dan Dua Anggota KPU Sulteng

84
×

Perbedaan Keterangan Muncul dalam Sidang DKPP terhadap Ketua dan Dua Anggota KPU Sulteng

Sebarkan artikel ini
Sumber : Yt DKPP RI
Example 468x60

Palu, 27 Oktober 2025 — Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap Ketua dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah diwarnai dengan pertentangan keterangan antara para teradu dan pihak terkait. Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota TPD unsur masyarakat Ritha Safitri dan unsur Bawaslu Dewi Tisnawaty.

Para teradu, yakni Ketua KPU Sulteng Risvirenol, serta anggota Christian A. Oruwo dan Darmiati, diduga melanggar kode etik karena tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang menyebabkan rapat tidak kuorum.

Example 300x600
Sumber : Yt DKPP RI

Dalam pemeriksaan, muncul perbedaan keterangan mengenai proses penandatanganan surat undangan rapat pleno. Risvirenol mengaku menandatangani surat tersebut hanya bersama kasubag dan staf, namun keterangan berbeda disampaikan oleh pihak terkait Dirwansyah dan Kabag Rendatin KPU Sulteng, yang menyebut bahwa salah satu anggota KPU lain turut hadir di ruangan. Pernyataan Kabag tersebut bahkan diperkuat oleh staf Rendatin.

Menanggapi hal itu, Dr. Ratna Dewi Pettalolo menekankan pentingnya kejujuran bagi penyelenggara pemilu.
“Salah itu manusiawi, tetapi jujur adalah persoalan integritas,” tegasnya.

Sidang DKPP ini menyoroti konsistensi keterangan para pihak sebagai bagian dari penilaian terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *