Palu, Kalampa.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/7/2025).
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” ujar Sugeng, dikutip dari laman media.alkhairaat.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 404 pria dan 53 wanita.
Selain penangkapan para pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika. Di antaranya:
- Sabu-sabu seberat 48.665,6248 gram
- Ganja sebanyak 1.113,12 gram
- Tembakau gorila sebanyak 134,13 gram
- Obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli, razia, dan penyelidikan intensif untuk menekan angka peredaran gelap narkotika yang masih tinggi di wilayah tersebut. Dalam waktu dekat, Polda Sulteng juga berencana memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan guna menggalakkan program penyuluhan bahaya narkoba secara masif. (*)