Kalampa.co – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memaparkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024 serta penjelasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Menhut menyampaikan sejumlah capaian serta rencana perbaikan pengelolaan keuangan dan tata kelola sektor kehutanan pasca pemisahan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-381/MK.2/2024, Kementerian Kehutanan secara resmi menjadi kementerian pengampu Laporan Keuangan Tahun 2024. Raja Juli menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan anggaran.
“Kami berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI dan akan terus bekerja keras untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Raja Juli.
Kinerja Keuangan dan PNBP Meningkat
Menhut melaporkan bahwa KLHK mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,33 triliun atau 111,22% dari target yang ditetapkan. Rinciannya meliputi:
- PNBP dari Sumber Daya Alam sebesar Rp6,74 triliun (termasuk PSDH, DR, IUPHH, dan PKH)
- PNBP lainnya sebesar Rp1,59 triliun
Realisasi belanja kementerian tercatat mencapai Rp7,81 triliun atau 91,70% dari pagu anggaran, terdiri dari:
- Belanja pegawai: 99,27%
- Belanja barang: 87,94%
- Belanja modal: 91,67%
Dalam neraca keuangan, total aset Kementerian LHK per akhir 2024 tercatat sebesar Rp17,41 triliun (naik 1,85% dibandingkan tahun sebelumnya), dengan ekuitas Rp17,31 triliun. Namun, kewajiban mengalami peningkatan sebesar 12,11%, menjadi tantangan tersendiri ke depan.
Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Raja Juli juga memaparkan beberapa temuan hasil audit BPK RI, serta langkah-langkah perbaikan yang tengah disiapkan. Temuan utama antara lain menyangkut:
- Optimalisasi PNBP kawasan hutan, yang akan diperbaiki melalui penerbitan mekanisme monitoring Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
- Pengelolaan aset dan piutang, dengan rencana penguatan sistem penatausahaan aset tetap dan pengembalian uang muka PSDH/DR.
- Ketidaktepatan perhitungan belanja pegawai, yang akan dibenahi dengan penerbitan keputusan dan pemutakhiran sistem presensi kehadiran.
Menhut juga menyampaikan bahwa selama periode 2018–2024, KLHK secara konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, meski masih terdapat catatan terkait pengelolaan PNBP dan aset yang terus dibenahi.
“Kami menyadari bahwa pengelolaan anggaran dan sumber daya sektor kehutanan masih memiliki ruang perbaikan. Namun dengan dukungan Komisi IV DPR RI, kami optimistis dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Komisi IV Terima Laporan Menhut
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan Menteri Kehutanan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dengan capaian Opini WTP.
Komisi IV juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI guna mempertahankan capaian opini WTP di tahun-tahun berikutnya. (*)