Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

9
×

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kalampa.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

‎Empat tersangka tersebut adalah:

Example 300x600

‎1. JT (Juris Tan) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek (periode 2020–2024), yang diduga melakukan intervensi teknis perencanaan dan pengadaan.

‎2. IBAM (Ibrahim Arief) – mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, dituding memandu tim teknis agar menghasilkan kajian pengadaan yang mengarah ke produk ChromeOS.

3. SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada anggaran 2020–2021. SW berperan langsung mengarahkan permintaan penggunaan ChromeOS serta mengganti pejabat pembuat komitmen agar pelaksanaan sesuai keinginan.

‎4. MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun anggaran 2020–2021, yang juga diberi tugas memuluskan pengadaan berbasis ChromeOS di jenjang SMP.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, keempat tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk teknis untuk mengarahkan pengadaan terhadap produk tertentu – ChromeOS – selama periode anggaran 2020–2022.

Hasil perhitungan sementara penyidik menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Angka ini dihitung dari selisih nilai kontrak pengadaan dengan harga pokok penyedia, termasuk perangkat lunak (CDM) dan markup laptop ChromeBook yang dibeli melalui DAK maupun APBN sebesar Rp 9,3 triliun untuk sekitar 1,2 juta unit perangkat.

Perencanaan pengadaan berbasis ChromeOS sebenarnya terjadi sejak Agustus 2019 melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang melibatkan JT, IBAM, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim—padahal Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Meskipun kajian teknis awal menyarankan OS Windows setelah uji coba pada 2019, tim pendukung akhirnya mengubah laporan teknis untuk mendukung ChromeOS demi memenuhi tekanan internal.

SW dan MUL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

‎IBAM ditahan di rumah karena kondisi medis (penyakit jantung kronis)

‎JT belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri, dan keberadaannya sedang diburu penyidik.

Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dan hingga saat ini belum memenuhi syarat dua alat bukti untuk menjadi tersangka  . Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek serta potensi keuntungan pihak selain empat tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta sejumlah peraturan presiden dan pedoman LKPP tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

‎Kasus ini menyorot ranah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat TIK pendidikan, yang diduga sengaja diatur untuk menguntungkan pihak tertentu. Dengan kerugian negara nyaris Rp 2 triliun, dan mempertimbangkan status empat tersangka serta posisi mantan menteri, publik menanti kelanjutan penyidikan.*

<span;>‎
<span;>‎

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *