Oleh: Renaldi Kuamas, Badko HMI Sulawesi Tengah
Wawasan Nusantara secara prinsip geopolitik Indonesia yang berfungsi sebagai landasan dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai negara kepulauan dengan area laut yang lebih luas dibandingkan daratan, Indonesia dihadapkan pada tantangan signifikan dalam mempertahankan kedaulatan maritimnya.
Materi ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tentang strategi perlindungan terhadap daerah maritim Indonesia, serta memperkuat kedaulatan nasional.
Di tengah dinamika globalisasi dan perubahan geopolitik dunia, Indonesia menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu stabilitas wilayahnya. Ancaman tersebut meliputi pelanggaran batas laut, eksploitasi sumber daya alam oleh pihak asing, dan potensi separatisme.
Oleh karena itu, wawasan maritim menjadi sangat krusial dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. sementara itu, bonus demografi adalah kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) melebihi jumlah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).
Diperkirakan, Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2045, bersamaan dengan peringatan seratus tahun kemerdekaan. Momen ini merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk menjadi negara maju, namun juga dapat menjadi bencana jika tidak dikelola dengan baik
Perspektif Maritim dalam Wawasan Nusantara
Dalam perspektif maritim, Wawasan Nusantara mengacu pada kesadaran bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas laut lebih besar dibandingkan daratan. Hal ini menjadikan lautan sebagai elemen utama dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pertahanan negara. Beberapa aspek penting dari perspektif maritim dalam Wawasan Nusantara meliputi:
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Berdasarkan Deklarasi Juanda 1957, Indonesia menyatakan diri sebagai negara kepulauan yang terdiri dari wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya.
Konsep Archipelagic State Principle yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) menjadikan Indonesia berhak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
Laut sebagai Pemersatu Bangsa
Laut bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung antara pulau-pulau di Indonesia.
Dengan wawasan maritim, pembangunan harus berorientasi pada pemanfaatan laut sebagai sarana integrasi nasional.
Keamanan dan Pertahanan Maritim
Indonesia menghadapi tantangan seperti pencurian ikan (illegal fishing), penyelundupan, dan ancaman kedaulatan di wilayah perairan.
Diperlukan penguatan armada maritim, termasuk TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk menjaga kedaulatan wilayah laut.
Ekonomi Maritim dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Potensi kelautan seperti perikanan, pariwisata bahari, dan energi laut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Konsep Poros Maritim Dunia yang dicanangkan oleh Indonesia menegaskan pentingnya pembangunan sektor maritim sebagai pilar ekonomi nasional.
Dalam perspektif maritim, Wawasan Nusantara menegaskan bahwa laut adalah aset strategis bagi persatuan bangsa, pertahanan negara, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia harus terus memperkuat kebijakan maritim untuk menjaga kedaulatan serta meningkatkan daya saing ekonomi berbasis kelautan