Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemerintah Lalai, Kerugian Negara Melalui Dana Desa Di Kabupaten Sigi Mencapai Total 16 Miliar

39
×

Pemerintah Lalai, Kerugian Negara Melalui Dana Desa Di Kabupaten Sigi Mencapai Total 16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sigi, Kalampa.co – Kerugian Negara yang ada dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menemukan total kerugian Negara mencapai total 16 Miliar Rupiah.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menegaskan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sigi untuk Segera mengembalikan kerugian Negara berdasarkan Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Kerugian negara yang ada dalam laporan BPK,Menemukan total kerugian negara mencapai total 16 Miliar Rupiah

“Pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab besar, dan kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan. Kami menemukan kasus kerugian mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta di beberapa desa. Total kerugian negara dari dana desa di Kabupaten Sigi telah mencapai Rp16 miliar,” tutur Bupati Sigi tersebut, Diwartakan TribunPalu.com Rabu (21/8/2024).

Pemerintah daerah, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), telah melakukan pengawasan internal, namun hasilnya kurang maksimal.

“Meskipun pengawasan dilakukan setiap tahun, kami melihat masih banyak masalah. Ini menjadi catatan penting menjelang akhir masa jabatan saya. Kepala desa harus memahami bahwa dana desa harus dikelola dengan baik dan tidak boleh ada lagi temuan kerugian,” ujar Mohamad Irwan Lapatta.

Mohamad Irwan Lapatta, ada dua desa yang menjadi perhatian khusus dari pemerintah Sigi karena rawan korupsi yakni Desa Sejahtera di Kecamatan Palolo dan Desa Oo Parese di Kulawi Selatan.

“Kami meminta kepala desa dari dua desa ini, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi, untuk segera menyelesaikan pengembalian dana yang terlibat. Ini adalah langkah persuasif kami untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan uang negara dapat kembali,” tambah Mohamad Irwan Lapatta.

BPK Sulteng telah menetapkan batas waktu pengembalian dana tersebut hingga 27 Agustus 2024.

“Kami mendesak semua kepala desa untuk segera mengembalikan dana yang belum sesuai. Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang baik, sekitar 90 persen dari total kerugian tersebut akan dapat dikembalikan tepat waktu,” Janji Mohamad Irwan Lapatta.

Teguran keras diharuskan demi kemanfaatan dimasa depan agar tidak terjadi kembali kasus serupa yang menghianati keprcayaan masyarakat kepada pemerintah***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *